- Pemegang Kartu Indonesia Pintar: Mempunyai Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik: Pastikan nama Anda terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Terdaftar sebagai Penerima: Nama Anda harus tercantum di situs resmi PIP Kemdikbud.
Rincian Bantuan PIP
Tergantung pada jenjang pendidikan, jumlah bantuan PIP bervariasi:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun.
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun.
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun.
Peluang BLT Rp 2 Juta bagi Siswa Non PIP