Syarat Lapor Diri PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Tata Cara, dan Berkas Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 8 Januari 2024, 18:15 WIB
Syarat lapor diri PPG Prajabatan 2023 gelombang 3, tata cara, dan berkas dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta.
Syarat lapor diri PPG Prajabatan 2023 gelombang 3, tata cara, dan berkas dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta. /Tangkap layar ppg.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Simak informasi syarat lapor diri PPG Prajabatan 2023 gelombang 3, tata cara, dan berkas dokumen yang wajib disiapkan.

Mahasiswa peserta PPG Prajabatan 2023 gelombang 3 dapat segera lakukan lapor diri pada 10-13 Januari 2024.

Lapor diri PPG Prajabatan ini untuk lulusan Sarjana (S1) yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. Dengan begitu, mereka yang belum bekerja sebagai guru dapat memperoleh kualifikasi tersebut untuk melamar di bidang pekerjaan terkait.

Sebelum melakukan lapor diri, terdapat sejumlah persyaratan dan tata cara yang wajib dicermati.

Baca Juga: LINK Cek Pengumuman Hasil Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 via pppg.kemdikbud.go.id

Saat ini tahapan PPG Prajabatan Gelombang 3 sudah memasuki masa Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Perkuliahan Tahun 2023 pada 608 Januari 2024.

Tata Cara Lapor Diri PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3

Berikut tata cara lapor diri PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3:

1. Calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 3 melakukan lapor diri online (daring) menggunakan data SIMPKB

2. Mengunggah sejumlah persyaratan lapor diri;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x