BERITA DIY - Saat ini pemerintah secara bertahap akan mengganti e-KTP fisik, dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Apa itu IKD dan bagaimana cara mengubahnya? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Pemerintah secara masif sudah mulai mengganti e-KTP menjadi IKD. Apa sih IKD itu? Maka jawabannya, IKD atau KTP Digital merupakan identitas penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone yang mana dilengkapi dengan kode QR.
Identitas Kependudukan Digital ini dinilai mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas. Bukan hanya itu saja, dengan adanya IKD ini bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Mungkin masyarakat masih terlalu awam untuk mengetahui bagaimana cara mengubah e-KTP menjadi IKD ini. Ternyata sangat mudah lhoh! Bahkan, masyarakat tak perlu untuk datang ke dukcapil masing-masing hanya sekedar mengubah e-KTP menjadi IKD ini.
Namun, dalam mengaktifkan e-KTP menjadi IKD juga terdapat persyaratan yang harus dipahami. Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak di bawah ini ya!.
Syarat Aktivasi e-KTP Menjadi IKD
Yang perlu digaris bawahi adalah, untuk mengubah e-KTP menjadi IKD ini memang ada persyaratannya. Jadi tidak asal-asalan saja.
Dikatakan oleh Kementerian Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) bahwa terdapat ketentuan yang diperhatikan.