BERITA DIY – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) resmi membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 kemarin, 2 Januari 2024. Informasi tentang besaran gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini.
Dilansir dari akun Instagram resminya, @bawasluri, rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pengawas TPS terdapat ketentuan waktu pembentukan untuk itu.
Pengawas TPS biasa dibentuk paling akhir pada 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan harus dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.
Tim Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang akan dikoordinasikan dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk setiap TPS, terdapat satu orang pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Seluruh masyarakat Indonesia memiliki peluang untuk menjadi Pengawas TPS, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini merupakan sederet informasi tentang persyaratan, jadwal, serta gaji Pengawas TPS Pemilu 2024.