BERITA DIY - Simak informasi mengenai apa itu hak veto PBB dan daftar negara yang memilikinya.
Dalam setiap forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sering terdengar suatu istilah yakni hak veto.
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Security Council.
Arti Hak Veto
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), veto adalah hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan.
PBB menjadi satu dari beberapa badan internasional diketahui mengadopsi hak veto.
Hak veto dalam PBB adalah hak yang bisa dipakai untuk membatalkan keputusan, ketetapan, atau rancangan peratiran anggota Dewan Keamanana oleh anggota tetap Dewan Keamanana PBB.
Hak veto PBB sendiri dibuat berdasarkan Piagam PBB Pasal 27 yang menuliskan:
1. Setiap anggota Dewan Keamanan PBB berhak memberikan satu suara.