Mereka akan bekerja selama sebulan, mulai dari H-23 hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Lantas berapakah nominalnya? Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh Pengawas TPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Berapa Gaji Saksi Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya di TPS? Cek Rinciannya
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Itulah informasi berapa gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja jadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara.***