BERITA DIY - Ketahui berapa gaji PAM TPS Pemilu 2024, masa kerja, kuota, dan tanggung jawab petugas keamanan pemilu.
Ditilik Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) atau Satlinmas TPS ialah sebesar Rp 700.000 per bulan untuk per orang.
Sementara, masa kerja PAM TPS Pemilu 2024 adalah satu bulan dari 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Dan, kuota PAM TPS Pemilu 2024 adalah dua anggota Satuan Lingkungan Masyarakat (Satlinmas) tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika tidak ada perubahan, jumlah TPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia mencapai 820.161 titik. Dengan begitu, ada kuota sekitar 1,64 juta PAM TPS Pemilu 2024.
Dalam pengertian sederhana, PAM TPS Pemilu 2024 adalah petugas pemilu yang berperan dalam aspek keamanan dan ketertiban dalam TPS.
Apa saja tugas Linmas TPS Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas PAM TPS Pemilu adalah menangani ketenteraman, ketertiban, dan kemanan di setiap TPS.