Cara Daftar DTKS Kemensos Langsung Tanpa Online Lewat HP untuk Terima Bansos: Hanya Pakai KTP dan KK

- 16 Desember 2023, 13:16 WIB
Ilustrasi - Cara daftar DTKS Kemensos secara langsung tanpa online lewat HP untuk bisa terima bantuan sosial (bansos), hanya pakai KTP dan KK.
Ilustrasi - Cara daftar DTKS Kemensos secara langsung tanpa online lewat HP untuk bisa terima bantuan sosial (bansos), hanya pakai KTP dan KK. /Yudi/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS Kemensos secara langsung tanpa online lewat HP untuk bisa terima bantuan sosial (bansos), hanya pakai KTP dan KK.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan data yang berisikan mengenai informasi keadaan ekonomi suatu keluarga.

Kementerian Sosial atau Kemensos menggunakan DTKS tersebut untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk menjadi penerima bansos berupa bantuan uang tunai (BLT).

Dalam hal ini, penentuan penerima bansos sendiri biasanya diperuntukan bagi yang memiliki nilai Desil terkecil dalam DTKS.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp400 Ribu Sudah CAIR, Ini Daftar Nama Penerima BLT El Nino Pemerintah: Cek KTP lewat HP di SINI

Semakin kecil nilai Desil, maka menunjukan bahwa termasuk dalam ekonomi kurang mampu atau miskin.

Adapun beberapa bansos yang kerap menggunakan data DTKS tersebut sebagai penentuan penerima yaitu seperti:

- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan Beras atau Pangan
- BLT BBM
- BLT El Nino

Untuk daftar DTKS Kemensos sendiri bisa dilakukan secara mandiri tanpa online lewat HP dengan memakai KTP dan KK.

Baca Juga: Info BSU 2024 Apa Dibuka? Ini Cara Dapat Uang Rp600 Ribu dari Pemerintah Tanpa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum untuk cara daftar DTKS Kemensos secara langsung yaitu sebagai berikut:

  1. Daftarkan diri ke Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Data akan masuk dalam usulan Prelist Awal.
  3. Setelah musyawarah Desa/Kelurahan maka menjadi Preslist Akhir.
  4. Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.
  5. Hasil verifikasi dan validasi diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  6. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  7. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  8. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kemensos.
  9. Menteri Sosial (Mensos) menetapkan dan mengumumkan DTKS.

Baca Juga: Warga Bali Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di Bank BPR Terdekat Ini, Angsuran Mingguan Plafon Rp12 Juta

Meski daftar DTKS bisa dilakukan secara langsung, namun dapat juga online lewat HP melalui Aplikasi Cek Bansos dengan cara berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di perangkat HP.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
  3. Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
  4. Selanjutnya masukkan data sesuai kolom yang diminta.
  5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
  6. Cek kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
  7. Setelah registrasi berhasil, lalu akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
  8. Selanjutnya, klik menu “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: DAFTARKAN KTP di Link Ini, Rp600 Ribu Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Cair Tanpa Diundi Setelah Lakukan Ini

Perlu diketahui juga bahwa dengan daftar DTKS Kemensos tidak serta menjadikan sebagai penerima bansos.

Sebab penentuan penerima bansos sendiri dilakukan oleh Kemensos berdasarkan keputusan Mensos.

Demikian cara daftar DTKS Kemensos secara langsung tanpa online lewat HP untuk bisa terima bantuan sosial (bansos), hanya pakai KTP dan KK.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah