Sementara itu, siswa SMP/sederajat bisa dpaat uang Rp 375 ribu 4 kali dan siswa SD/sederajat dapat Rp 25 ribu 4 kali jika terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebenarnya ada kategori lain juga yang bisa dapat PKH, yakni ibu hamil dan balita yang dapat uang masing-masing Rp 750 ribu 4 kali, serta lansia dan difabel yang dapat uang masing-masing Rp 600 ribu 4 kali.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 dan memenuhi syarat, bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH, melalui berbagai cara berikut ini:
1. Daftar online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Mengajukan diri ke kepala desa
3. Daftar via link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PKH akan dihubungi oleh pemerintah daerah setempat jika bantuan miliknya siap cair.
Berikut cara cek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id:
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id