1. Cara cek secara online di website resmi SAMSAT
Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengakses situs resmi SAMSAT dan memasukan nomor plat nomor kendaraan.
Sayangnya, situs SAMSAT di setiap daerah belum terintegrasi secara penuh. Oleh karena itu, pengguna harus membuka situs SAMSAT sesuai dengan wilayah.
Berikut daftar alamat situs SAMSAT di setiap wilayah:
- Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
- Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- DIY Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com
- Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
- Banten https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
2. Cek online via aplikasi
Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil
Cara kedua Anda dapat mengunduh aplikasi resmi SAMSAT melalui Google Play Store, dan masukan nomor beserta kode kendaraan yang Anda cari.
Aplikasi tersebut dapat dicari dengan kata kunci tertentu melalui Play Store. Berikut daftarnya:
- Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: SAMBARA
- Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
- DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
- Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
- Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
- Riau: Riau ESamsat KEPRI
- Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
- NTB: NTB SAMSAT Delivery
- Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan eSamsat-Sulsel
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Kalimantan Utara: ESAMSAT Kalimantan Utara
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
Itulah informasi cara cek nama pemilik kendaraan bermotor dari plat motor secara online via e-samsat dan website resmi Jakarta, Jatim, hingga Yogyakarta.***