Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor dari Plat Nomor Online via e-samsat Jakarta, Jatim, dan Yogyakarta

- 28 November 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi - Cara cek nama pemilik kendaraan bermotor dari plat motor secara online via e-samsat dan website resmi.
Ilustrasi - Cara cek nama pemilik kendaraan bermotor dari plat motor secara online via e-samsat dan website resmi. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

BERITA DIY - Belakangan ini ramai yang cari cara cek plat nomor kendaraan online, cek pemilik plat nomor kendaraan online, e-samsat cek plat nomor di Jakarta, Jatim, hingga Yogyakarta.

Ketahui cara cek nama pemilik kendaraan bermotor dari plat motor secara online via e-samsat dan website resmi Jakarta, Jatim, hingga Yogyakarta.

Proses cek pemilik kendaraan kini semakin mudah dan efisien melalui layanan online e-samsat maupun website resmi SAMSAT Jakarta, Jatim, dan Yogyakarta.

Dengan e-samsat, Anda dapat mengakses informasi pemilik kendaraan langsung melalui plat nomor tanpa harus datang ke kantor SAMSAT di kota Anda.

Baca Juga: 50 Plat Kendaraan Bermotor di Indonesia Beserta Keterangan Wilayah, Cek Sanksi Jika Tidak Pasang Plat Nomor

Sejatinya aplikasi e-samsat ditujukan untuk pelayanan pajak, namun aplikasi tersebut juga memiliki fitur untuk melacak kepemilikan kendaraan.

Perlu diingat, setiap daerah di Indonesia memiliki aplikasi masing-masing untuk cek nama pemilik kendaraan dari plat nomor.

Langkah ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penertiban pajak kendaraan bermotor, pelanggaran lalu lintas, kasus tabrak lari, dan pencurian.

Lantas bagaimana cara mengetahui nama pemilik kendaraan bermotor dari plat nomor secara online? Berikut ulasannya selengkapnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Memperpanjang Plat Nomor Kendaraan Lima Tahunan di Kantor Samsat Serta Biaya yang Dibayarkan

1. Cara cek secara online di website resmi SAMSAT

Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengakses situs resmi SAMSAT dan memasukan nomor plat nomor kendaraan.

Sayangnya, situs SAMSAT di setiap daerah belum terintegrasi secara penuh. Oleh karena itu, pengguna harus membuka situs SAMSAT sesuai dengan wilayah.

Berikut daftar alamat situs SAMSAT di setiap wilayah:

  • Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • DIY Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com
  • Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
  • Banten https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
  • Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/

2. Cek online via aplikasi

Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil

Cara kedua Anda dapat mengunduh aplikasi resmi SAMSAT melalui Google Play Store, dan masukan nomor beserta kode kendaraan yang Anda cari.

Aplikasi tersebut dapat dicari dengan kata kunci tertentu melalui Play Store. Berikut daftarnya:

  • Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
  • DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
  • Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
  • Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
  • Riau: Riau ESamsat KEPRI
  • Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • NTB: NTB SAMSAT Delivery
  • Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan eSamsat-Sulsel
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Kalimantan Utara: ESAMSAT Kalimantan Utara
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah

Itulah informasi cara cek nama pemilik kendaraan bermotor dari plat motor secara online via e-samsat dan website resmi Jakarta, Jatim, hingga Yogyakarta.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x