Daftar UMP 2024 Jakarta, DIY, Jateng, Jabar, Bali, hingga Kepri, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

- 22 November 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi/ Daftar UMP 2024 Jakarta, DIY, Jawa Barat, Bali, hingga Kepri
Ilustrasi/ Daftar UMP 2024 Jakarta, DIY, Jawa Barat, Bali, hingga Kepri /Pixabaya/EmAji

BERITA DIY - Simak informasi daftar UMP 2024 Jakarta, DIY, Jawa Barat, Bali, hingga Kepri. Provinsi mana yang tertinggi dan terendah? Cek di sini.

Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Hal itu sejalan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.

Nilai UMP 2024 di beberapa provinsi mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan Rp 5.067.381.

Baca Juga: Berapa UMP Aceh 2024? 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana Saja?

Menariknya, tidak ada provinsi yang memiliki UMP di bawah Rp 2 juta. UMP Provinsi DIY naik menjadi Rp 2.125.897, sedangkan UMP Jawa Tengah 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.

Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kenaikan UMP 2024 memakai formula perhitungan yang mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Peraturan

Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 memuat perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum pada 2024 dipastikan naik.

Daftar UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x