Rincian gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta.
Baca Juga: Debat Capres Cawapres Kapan, Hari Apa Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pemilu 2024 Lengkap dari KPU
Rincian gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
Rincian gaji Pantarlih Pemilu 2024: Rp 1 juta
Rincian gaji KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024).
Tak hanya gaji, petugas Badan Ad Hoc juga mendapatkan santunan kecelakaan kerja dengan besaran meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.
Untuk durasi masa kerja KPPS Pemilu berlangsung hanya satu bulan dari 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Artinya hanya satu kali gaji sebulan.
Baca Juga: Naik! Ini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Tugasnya dalam Pemilihan Umum 2024
Pendaftaran PPK dan PPS sudah selesai. Kini, KPU akan membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada Desember 2023-Januari 2024 terbuka untuk lulusan SMA sederajat. Meski ada isu pembentukan KPPS 2024 akan lebih cepat pada November 2023.
Selain syarat pendaftaran yang harus diperhatikan, KPU menfokuskan tiga indikator dalam rekrutmen KPPS 2024 yakni skil, kompetensi, dan kondisi kesehatan baik mental serta fisik.