Selamat Pemilik Nomor eKTP Ini Dapat Uang 600 Ribu Tanpa Cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI 2023, Cek DI SINI

- 16 November 2023, 11:02 WIB
Pemilik nomor eKTP ini dapat uang Rp 600 ribu tanpa cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI 2023 di link eform.bri.co.id, ini cara cek nama penerima.
Pemilik nomor eKTP ini dapat uang Rp 600 ribu tanpa cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI 2023 di link eform.bri.co.id, ini cara cek nama penerima. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Selamat pemilik nomor eKTP ini dapat uang Rp 600 ribu tanpa cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI 2023 di link eform.bri.co.id. Simak cara cek online nama penerima di sini.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah dua kali memberikan bantuan uang tunai atau BLT untuk pelaku UMKM di tanah air sejak pagebluk corona melanda tanah air.

Pertama, KemenKopUKM memberikan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta pada 2020 lalu. Setahun kemudian, bantuan uang ini cair setengahnya menjadi Rp 1,2 juta pada 2021.

BLT UMKM ini diberikan kepada para pemilik nomor eKTP yang terdaftar sebagai penerima di Eform BPUM BRI di link eform.bri.co.id atau Banpres BNI di link banpresbpum.id.

Baca Juga: Alhamdulillah UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta 2023 jika Terdaftar di Sini, Begini Cara Cek Tanpa Eform BPUM BRI

Para pemilik nomor eKTP yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di Eform BPUM BRI bisa mengambil uang di Bank Rakyat Indonesia. Begitu pula jika terdaftar di Banpres BNI, maka uang bisa diambil di Bank Negara Indonesia.

Berikut syarat pemilik nomor eKTP bisa jadi penerima BLT UMKM di Eform BPUM BRI maupun Banpres BNI pada saat pandemi covid-19 lalu:

  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang menerima KUR di bank
  • Bukan ASN
  • Bukan Prajurit TNI
  • Bukan Anggota Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Selamat Pemilik Kartu KKS Bisa Dapat Uang 2,4 Juta Tanpa Cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI, Daftar DI SINI

Proses pengecekan penerima BLT UMKM ini bisa dilakukan secara online menggunakan HP atau PC yang terkoneksi dengan internet dan hanya membutuhkan data nomor eKTP.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x