Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Bayar Berapa? Ini Syarat Mengurus Dokumen Penting yang Hilang

- 16 November 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi- Surat Kehilangan Kepolisian, cara membuat surat kehilangan di kantor polisi bayar berapa, syarat mengurus dokumen penting yang hilang di Polsek, Polres, Polda.
Ilustrasi- Surat Kehilangan Kepolisian, cara membuat surat kehilangan di kantor polisi bayar berapa, syarat mengurus dokumen penting yang hilang di Polsek, Polres, Polda. /Pexels.com/@Cytonn Photography
 
BERITA DIY - Berikut cara membuat surat kehilangan di kantor polisi bayar berapa, ini syarat mengurus dokumen penting yang hilang.
 
Perlu anda ketahui begini cara dan syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi dengan cepat baik melalui Polsek, Polda, maupun Polres.
 
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, 
 
Surat kehilangan sering disebut juga dengan SKTLK atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, surat ini sangat diperlukan seseorang ketika kehilangan barang maupun dokumen penting.
 
 
Nantinya surat kehilangan ini akan digunakan untuk mengurus kembali dokumen penting yang telah hilang sebelumnya.
 
Proses pembuatan surat kehilangan sendiri tidak memerlukan waktu lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit setelah pelaporan dikantor polisi.
 
Untuk pembuatan surat kehilangan di kantor polisi, tidak akan dikenakan biaya alias gratis, tetapi hanya perlu untuk melampirkan dokumen pendukung saja sebagai syarat.
 
Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan SKTLK di kantor polisi, dan apa saja syarat pelaporan mengurus dokumen yang hilang?
 
Berikut syarat dan cara membuat surat kehilangan di kantor polisi, seperti yang telah dikutip BERITA DIY dari laman Polrestabes Surabaya.
 
 
Syarat mengurus surat kehilangan
 
1. Membawa identitas diri
 
2. Menyiapkan data yang dilaporkan
 
3. Membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun Kelurahan untuk dokumen sertifikat tanah, KTP, dan KK
 
3. Membawa fotokopi dokumen lainnya yang hilang atau surat pengantar dari dinas terkait yang telah menerbitkan
 
Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi
 
1. Kunjungi kantor polisi terdekat tempat kehilangan seperti Polsek, Polres, atau Polda
 
2. Menuju bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat
 
3. Sampaikan tujuan untuk membuat surat kehilangan SLTLK
 
 
4. Jelaskan dokumen apa saja yang hilang
 
5. Isi formulir kronologi kejadian yang diberikan oleh petugas kepolisian secara lengkap
 
6. Lampirkan syarat dokumen yang diperlukan
 
7. Tunggu hingga proses surat kehilangan selesai diterbitkan oleh petugas
 
8. Surat kehilangan sudah bisa digunakan untuk proses pembuatan dokumen baru yang hilang
 
Demikianlah cara membuat surat kehilangan di kantor polisi bayar berapa, ini syarat mengurus dokumen penting yang hilang.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x