Anda bisa menyampaikan permintaan ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika tetap memperoleh tagihan meski telah melunasi utang.
Sampaikan kronologis kejadian dan sertakan bukti yang mendukung bahwa hutang telah dilunasi.
Bila perlu, lakukan pengajuan untuk menghapus data agar tak digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pinjol Ilegal yang Cepat Cair Apa Aman? Cara Pinjam Mudah ACC dan Risiko Pinjaman Online Tak Resmi
4. Menghubungi OJK
Apabila masih merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tidak terikat hutang pinjol, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.
Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
Anda juga dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di [email protected].
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.