Nominasi Penerima PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta Sudah Bisa Cek di Pip.kemdikbud.go.id, Daftar Nama Penerima

- 13 November 2023, 07:00 WIB
Nominasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 sudah bisa di cek di pip.kemdikbud.go.id, daftar nama penerima bantuan dan uang yang didapat.
Nominasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 sudah bisa di cek di pip.kemdikbud.go.id, daftar nama penerima bantuan dan uang yang didapat. /Tangkap layar instagram.com/@sobatpip

Baca Juga: Penyebab PIP Kemdikbud 2023 Tidak Cair Meski Punya KIP, Cek Daftar Nama Penerima di Link Kemdikbud

Berikut infor bantuan PIP Kemdikbud 2023, nominal bantuan, cara cek dan cara aktivasi rekening di bank.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:

  • Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
  • Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
  • Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu

Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Kenapa Tidak Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Padahal Siswa Sudah Terdata Layak PIP di Dapodik? Ini Alasannya

Cara Usul Nama Jadi Penerima PIP

Peserta pada lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa lakukan hal di bawah ini untuk mengusulkan nama.

  • - Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
  • - Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • - Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada NISN.

Baca Juga: Selamat Siswa Bisa Dapat PIP 1 Juta Tanpa Terdaftar di pip.kemdikbud.g.id, Ini Syarat dan Cara Cek Terbaru

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x