Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, UMKM hanya perlu daftar DTKS baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi syarat, UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun yang cair empat kali dengan nominal Rp750 ribu per pemberian.
Berikut ini beberapa syarat agar UMKM bisa mendapatkan bansos PKH:
1. Termasuk keluarga miskin, rentan miskin, kurang mampu
2. Memiliki KTP
3. Terdaftar di DTKS Kemensos
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP, BPUM Tahap 3 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya
Bansos PKH disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos, ada tujuh golongan warga miskin yang dipriortitaskan menerima bantuan. Di antaranya: