Perkiraan Waktu Pembayaran Ganti Rugi
Untuk Desa Bligo, Pakunden, Karangtalun, Ngluwar, Jamus Kauman, Plosogede, dan Blongkeng, telah dikonfirmasi bahwa pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan.
Ini merupakan kabar baik bagi penduduk yang menunggu kompensasi atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol ini.
Dengan rencana memiliki dua jalur di masing-masing arah, jalan tol ini tidak hanya mempermudah akses ke Candi Borobudur tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di daerah tersebut.
Diharapkan, seluruh proses, mulai dari pembebasan lahan hingga konstruksi, akan berjalan lancar dan transparan demi kesejahteraan bersama.***