Alasan Pinjol Akulaku Dilarang Sediakan Paylater oleh OJK dan Kapan Buy Now Pay Later Dibuka

- 28 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi - Alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).
Ilustrasi - Alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL). /Pexels/Andrea Piacquadio

Baca Juga: Apa Saja Pinjol yang Punya DC Lapangan ke Rumah Apakah Kredivo dan Akulaku? Ini Bedanya Pinjol Ilegal

Sebagaimana mengutip surat edaran OJK, yakni Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu.

Hal ini karena Perusahaan Pembiayaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut, selanjutnya Perusahaan Pembiayaan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan.

Pembiayaan yang dimaksud kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Baca Juga: Cara Pembayaran Tagihan Akulaku Melalui ATM BRI Mudah dan Cepat

Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Hingga artikel ini ditulis belum ada kejelasan kapan Akulaku Paylater kembali hadir untuk pembiayaan kepada nasabah.

Demikian informasi alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x