BERITA DIY - Berikut informasi alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).
Sebagai informasi pinjaman online (pinjol) Akulaku dikabarkan dilarang melakukan aktivitas pembiayaan Paylater kepada nasabah.
Cek apa alasan pinjol Akulaku dilarang menyediakan Paylater oleh OJK dan sampai kapan bisa kembali digunakan.
Seperti diketahui pinjol Akulaku merupakan salah satu aplikasi pinjaman online di Indonesia yang populer.
Bahkan banyak masyarakat menggunakan aplikasi Akulaku sebagai pilihan pinjol untuk pinjam uang atau pendanaan lain.
Termasuk produk akulaku Paylater yang memiliki sistem buy now pay later (BNPL) yang bisa belanja dulu bayar nanti.
Sayangnya produk Akulaku Paylater kini sedang dibukukan pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak Oktober 2023.
Sementara itu, pihak OJK melarang Akulaku menyediakan layanan Paylater untuk beberapa waktu kedepan, karena, startup fintech lending ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan.