Alasan Pinjol Akulaku Dilarang Sediakan Paylater oleh OJK dan Kapan Buy Now Pay Later Dibuka

- 28 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi - Alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).
Ilustrasi - Alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL). /Pexels/Andrea Piacquadio

BERITA DIY - Berikut informasi alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).

Sebagai informasi pinjaman online (pinjol) Akulaku dikabarkan dilarang melakukan aktivitas pembiayaan Paylater kepada nasabah.

Cek apa alasan pinjol Akulaku dilarang menyediakan Paylater oleh OJK dan sampai kapan bisa kembali digunakan.

Seperti diketahui pinjol Akulaku merupakan salah satu aplikasi pinjaman online di Indonesia yang populer.

Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Akulaku dan Easycash Legal, Apakah Masuk BI Checking dan Kapan Bisa Pinjam Lagi?

Bahkan banyak masyarakat menggunakan aplikasi Akulaku sebagai pilihan pinjol untuk pinjam uang atau pendanaan lain.

Termasuk produk akulaku Paylater yang memiliki sistem buy now pay later (BNPL) yang bisa belanja dulu bayar nanti.

Sayangnya produk Akulaku Paylater kini sedang dibukukan pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak Oktober 2023.

Sementara itu, pihak OJK melarang Akulaku menyediakan layanan Paylater untuk beberapa waktu kedepan, karena, startup fintech lending ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x