Sengkon dan Karta lantas mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Mereka bebas pada 4 November 1980.
Sementara Gunel dan tiga orang lainnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan.
Demikian informasi siapa Sengkon dan Karta yang disebut Otto Hasibuan, apa hubungannya dengan kasus Jessica Wongso.***