Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Sementara aturan PPPK di UU ASN salah satunya tertuang di Pasal 21. Aturan tersebut mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Baca Juga: Batal Dihapus? Gaji Honorer Tembus Rp 5,6 Juta per Bulannya, Ini Besarannya Tiap Provinsi
Jika ingin tahu lebih lengkap tentang isi UU ASN 2023 bisa baca pada draf link download PDF berikut: KLIK DI SINI.
Demikian isi UU ASN 2023 dan link download PDF beserta aturan soal PPPK dan honorer yang wajib diketahui.***