Cek BSU 2023 Kapan Cair di Sini, Begini Cara Daftar BLT Non Subsidi Gaji 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Oktober 2023, 14:45 WIB
Cara cek BSU 2023 kapan cair di Kemnaker dan daftar online BLT non subsidi gaj Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan di link resmi.
Cara cek BSU 2023 kapan cair di Kemnaker dan daftar online BLT non subsidi gaj Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan di link resmi. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak cara cek BSU 2023 kapan cair beserta cara daftar BLT non subsidi gaj Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan, di sini.

Saat ini masih banyak karyawan yang mencari info BSU 2023 kapan cair di internet, baik melalui mesin pencari maupun sosial media.

Pasalnya, karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU 2023 ini bisa dapat bantuan uang tunai, seperi tahun 2022 lalu yang cair Rp 600 ribu, tahun 2021 cair Rp 1 juta, dan tahun 2020 cair Rp 2,4 juta.

BSU atau BLT subsidi gaji/upah ini merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, dan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Non BSU Kemnaker, Daftar di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Tahun lalu, program ini cair melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta PT Pos Indonesia (Persero).

Adapun syarat penerima BSU tahun lalu adalah karyawan penerima upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP, peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan ASN/TNI/Polri/penerima bantuan lain.

Berikut cara cek calon penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Masukkan NIK
  4. Masukkan nama lengkap
  5. Masukkan tanggal lahir
  6. Masukkan nama ibu kandung
  7. Masukkan nomor HP terbaru
  8. Masukkan alamat email terkini
  9. Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Cara Dapat Uang 700 Ribu Modal KK dan KTP Tanpa Cek BSU 2023 Kapan Cair di Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x