Alasan TikTok Shop Dilarang di Indonesia, Mulai Kapan Ditutup? Ini Cara Tarik Dana Affiliate TikTok

- 27 September 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi. Simak alasan TikTok Shop dilarang pemerintah, TikTok Shop ditutup hari ini 27 September 2023, cara tarik dana dan nasib affiliate TikTok.
Ilustrasi. Simak alasan TikTok Shop dilarang pemerintah, TikTok Shop ditutup hari ini 27 September 2023, cara tarik dana dan nasib affiliate TikTok. /Pixabay/@justynafaliszek

 

BERITA DIY - Banyak yang mencari tahu TikTok ditutup kapan, alasan TikTok Shop dilarang, TikTok Shop ditutup hari ini 27 September 2023, bagaimana nasib affiliate TikTok?

Ketahui mengenai alasan TikTok Shop dilarang di Indonesia, mulai kapan TikTok Shop ditutup, dan cara tarik dana affiliate TikTok.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop di Indonesia. Untuk saat ini, TikTok hanya boleh melakukan promosi barang, tidak dengan transaksi jual-beli di dalamnya.

TikTok Shop dilarang sudah tercantum di revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang akan segera dirilis.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup Mulai Kapan, Tanggal Berapa? Bagaimana Nasib Affiliate? Ini Penjelasan Pemerintah & TikTok

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023 dikutip dari ANTARA.

Pemerintah menyatakan TikTok Shop sebagai social ecommerce yang ikut jual beli secara online turut berdampak buruk bagi pelaku UMKM lokal. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), TikTok adalah media sosial bukan ekonomi media.

Lalu, bagaimana respon TikTok Indonesia usai TikTok Shop dilarang?

Per Rabu 27 September 2023, respon TikTok Indonesia adalah agar pemerintah mempertimbangkan kembali pelarangan fitur jual-belinya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x