Respon dari TikTok
TikTok, sebagai salah satu platform yang memiliki fitur social commerce, memberikan tanggapannya terkait regulasi baru ini.
Manajemen TikTok mengungkapkan bahwa fitur social commerce mereka dirancang untuk memberikan solusi kepada UMKM.
Hal itu membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal demi meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Dengan adanya informasi tentang pembatasan ini, TikTok mendapatkan respons besar dari komunitas penjual lokal yang mengharapkan kejelasan lebih lanjut.
Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat banyak UMKM yang diuntungkan dengan adanya fitur ini.
Saat ini, belum ada kejelasan kapan tepatnya TikTok Shop harus menghentikan operasionalnya sesuai dengan revisi Permendag. Yang jelas hal itu akan diatur dalam Permendag.
Namun, yang jelas, revisi ini akan membawa perubahan signifikan dalam dunia perdagangan elektronik di Indonesia.
Pemerintah, melalui regulasi ini, berusaha menjaga data pribadi masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh platform-platform besar.***