Dalam regulasi baru ini, media sosial hanya boleh difungsikan sebagai sarana promosi produk dan jasa, bukan sebagai tempat untuk bertransaksi.
Artinya, platform seperti TikTok yang memiliki fitur 'shop' akan mengalami pembatasan. Social commerce dan e-commerce akan ditempatkan dalam dua ranah yang berbeda.
Pemerintah memiliki kekhawatiran bahwa dengan penggabungan keduanya, platform memiliki potensi untuk memanfaatkan algoritma pengguna demi keuntungan mereka sendiri, seperti dalam hal penayangan iklan.
Pembatasan Lain dalam Revisi
Revisi Permendag ini juga menyoroti soal perdagangan barang impor melalui platform digital.
Barang-barang impor yang diperjualbelikan melalui media digital diwajibkan memiliki nilai minimal 100 Dolar AS.
Selain itu, akan ada daftar barang impor yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau yang biasa dikenal dengan 'positive list'.
Semua aturan ini dimaksudkan agar perdagangan impor melalui platform digital sesuai dengan ketentuan perdagangan luring di Indonesia.