TikTok Shop Ditutup Mulai Kapan, Tanggal Berapa? Bagaimana Nasib Affiliate? Ini Penjelasan Pemerintah & TikTok

- 26 September 2023, 15:34 WIB
TikTok Shop ditutup kapan hari ini Pemerintah mulai kapan tanggal berapa, bagaimana nasib affiliate, dan link revisi Permendag 50 2020 PDF.
TikTok Shop ditutup kapan hari ini Pemerintah mulai kapan tanggal berapa, bagaimana nasib affiliate, dan link revisi Permendag 50 2020 PDF. /Pixabay/Nikuga

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari TikTok Shop ditutup kapan hari ini Pemerintah mulai kapan tanggal berapa, bagaimana nasib affiliate, dan link revisi Permendag 50 2020 PDF.

Ketahui TikTok Shop ditutup mulai kapan oleh Pemerintah, tanggal berapa? Bagaimana nasib affiliate? Simak penjelasan TikTok.

Era digital telah membuka berbagai kemungkinan baru dalam dunia perdagangan.

Salah satunya adalah munculnya konsep social commerce, yaitu penggabungan antara media sosial dengan e-commerce. Namun, hal ini tampaknya akan mendapatkan batasan dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Kapan TikTok Shop Ditutup? Kenapa Mau Dihapus dan Dilarang di Indonesia? Ini Aturan Larangan Social Commerce

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan

Pemerintah tengah mempersiapkan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi ini dilakukan untuk menambahkan sejumlah regulasi baru yang berkenaan dengan perdagangan elektronik di tanah air.

Dalam revisi yang dijadwalkan untuk ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Selasa (26/9), salah satu poin yang menarik perhatian adalah batasan penggunaan media sosial.

Dalam regulasi baru ini, media sosial hanya boleh difungsikan sebagai sarana promosi produk dan jasa, bukan sebagai tempat untuk bertransaksi.

Baca Juga: Biodata Eca Aura Seleb TikTok Asal Malang: Tinggi Badan, Umur, Siapanya Surya Insomnia, IG, Pacar, Anak Siapa

Artinya, platform seperti TikTok yang memiliki fitur 'shop' akan mengalami pembatasan. Social commerce dan e-commerce akan ditempatkan dalam dua ranah yang berbeda.

Pemerintah memiliki kekhawatiran bahwa dengan penggabungan keduanya, platform memiliki potensi untuk memanfaatkan algoritma pengguna demi keuntungan mereka sendiri, seperti dalam hal penayangan iklan.

Pembatasan Lain dalam Revisi

Revisi Permendag ini juga menyoroti soal perdagangan barang impor melalui platform digital.

Barang-barang impor yang diperjualbelikan melalui media digital diwajibkan memiliki nilai minimal 100 Dolar AS.

Baca Juga: Sihhimhahthtitmijwbyiwby Artinya Adalah Apa Dalam Bahasa Gaul TikTok, Ternyata Ini! Ketahui Istilah Viral

Selain itu, akan ada daftar barang impor yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau yang biasa dikenal dengan 'positive list'.

Semua aturan ini dimaksudkan agar perdagangan impor melalui platform digital sesuai dengan ketentuan perdagangan luring di Indonesia.

Respon dari TikTok

TikTok, sebagai salah satu platform yang memiliki fitur social commerce, memberikan tanggapannya terkait regulasi baru ini.

Manajemen TikTok mengungkapkan bahwa fitur social commerce mereka dirancang untuk memberikan solusi kepada UMKM.

Hal itu membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal demi meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Offline YouTube TikTok Terlengkap Mudah dan Cepat di MP3Juice Stafaband Dicari, Cek Cara Ini

Dengan adanya informasi tentang pembatasan ini, TikTok mendapatkan respons besar dari komunitas penjual lokal yang mengharapkan kejelasan lebih lanjut.

Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat banyak UMKM yang diuntungkan dengan adanya fitur ini.

Saat ini, belum ada kejelasan kapan tepatnya TikTok Shop harus menghentikan operasionalnya sesuai dengan revisi Permendag. Yang jelas hal itu akan diatur dalam Permendag.

Namun, yang jelas, revisi ini akan membawa perubahan signifikan dalam dunia perdagangan elektronik di Indonesia.

Pemerintah, melalui regulasi ini, berusaha menjaga data pribadi masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh platform-platform besar.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x