4. Menggunakan kekerasan
Poin nomor empat ini sangat fatal jika dilakukan oleh DC pinjol ke debitur galbay. Bukan hanya OJK yang akan mengecam, polisi juga siap turun tangan untuk membantu Anda.
Apabila DC atau debt collector melakukan larangan yang ditetapkan DC, maka pengguna pinjol OJK berhak melaporkan DC tersebut ke pihak berwajib atau DC, yaitu dengan cara:
- mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.
- melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.
- Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.
Itulah informasi mengenai galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online bisa tenang, OJK larang DC lakukan ini saat teror utang ke rumah dan cara laporkan debt collector yang melanggar.***