Eks THK II dalam PPPK Guru Adalah Apa? Pahami Kriteria Pelamar Khusus Saat Seleksi PPPK 2023

- 23 September 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, informasi terkait Eks THK II dalam PPPK Guru adalah apa, pahami salah satu kriteria pelamar khusus saat seleksi PPPK 2023.
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, informasi terkait Eks THK II dalam PPPK Guru adalah apa, pahami salah satu kriteria pelamar khusus saat seleksi PPPK 2023. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial
 
BERITA DIY - Simak informasi terkait Eks THK II dalam PPPK Guru adalah apa, pahami salah satu kriteria pelamar khusus saat seleksi PPPK 2023.
 
Dalam seleksi CASN dikenal ada kriteria pelamar Eks THK II PPPK Guru, lantas apa sebenarnya Eks THK II itu sendiri?
 
Eks THK II menjadi salah satu istilah yang sering didengar dalam konteks PPPK Guru. Sebenarnya Eks THK II sendiri merupakan singkatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II.
 
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait Eks THK II dalam PPPK Guru adalah apa, inilah penjelasan terkait kriteria pelamar khusus seleksi PPPK 2023.
 
 
Eks THK II PPPK Guru
 
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2010, Eks THK II dalam PPPK Guru adalah mantan guru non ASN yang bekerja sebagai tenaga honorer di sebuah instansi, yang sumber penghasilannya dibiayai bukan dari APBN maupun APBD.
 
Berbeda halnya dengan Eks THK I yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
 
Eks THK II dapat menjadi pelamar dalan seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini, melalui kriteria kebutuhan khusus dan menjadi salah satu prioritas dalam seleksi.
 
Eks THK II akan dinyakatan lolos seleksi PPPK Guru apabila mendapatkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
 
 
Namun yang perlu diperhatikan sebelum melamar PPPK Guru 2023, Eks THK II atau mantan guru tenaga honorer ini datanya harus sudah terdaftar dalam database Eks THK II milik BKN.
 
Kriteria Eks THK II 
 
1. Diangkat oleh pejabat berwenang
 
2. Bekerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah
 
3. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pafa 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus
 
4. Berusia antara 19 - 46 tahun per 1 Januari 2006
 
Selain Eks THK II ada pelamar kriteria khusus yang akan menjadi prioritas saat seleksi PPPK Guru 2023 ini.
 
Berikut inilah tingkatan kriteria pelamar khusus sesuai dengan prioritas seleksi PPPK Guru 2023.
 
 
Prioritas Pelamar Khusus
 
1. Pelamar prioritas
 
Peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah lulus pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.
 
2. Eks THK II
 
Eks THK II atau mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Eks THK II BKN.
 
3. Guru non ASN sekolah negeri
 
Guru non ASN yang bekerja di sekolah negeri dengan mada kerja minimal 3 tahun, dan sudah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kemendikbud.
 
Demikianlah informasi terkait Eks THK II dalam PPPK Guru adalah apa, pahami salah satu kriteria pelamar khusus saat seleksi PPPK 2023.**

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x