Berikut ini syarat untuk dapat uang Rp 1,5 juta dari bansos PKH:
- Sedang sekolah di jenjang pendidikan SMP/sederajat
- WNI dari keluarga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
Syarat di atas berbeda dengan PIP Kemdikbud 2023 yang diberikan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
Sebenarnya PPI Kemdikbud 2023 tidak hanya cair Rp 1 juta. Begitu pula dengan bansos PKH yang tidak hanya cair dalam bentuk uang Rp 1,5 juta untuk siswa SMA.
Berikut rincian perbedaan nominal bantuan uang dari PIP Kemdikbud 2023 dan bansos PKH:
Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2023
- Siswa SD/sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- Siswa SMA/sederajat: Rp 1 juta per tahun
Namun siswa kelas awal dan akhir di setiap jenjang pendidikan hanya mendapatkan nominal uang PIP Kemdikbud 2023 sebesar setengah dari nilai di atas.
Nominal Bansos PKH 2023
- Siswa SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
- Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
- Ibu hamil/lansia: @ Rp 3 juta per tahun
- Lansia dan difabel: @ Rp 2,4 juta per tahun