KTP DKI Jakarta Harus Cetak Ulang? DKI Jakarta Bakal Jadi Daerah Khusus Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

- 20 September 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi - KTP DKI Jakarta harus cetak ulang? Ketahui, DKI Jakarta bakal jadi Daerah Khusus Jakarta usai ibu kota pindah.
Ilustrasi - KTP DKI Jakarta harus cetak ulang? Ketahui, DKI Jakarta bakal jadi Daerah Khusus Jakarta usai ibu kota pindah. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

Baca Juga: Link Rekrutmen IKN 2022 untuk Daftar Lowongan Kerja di Ibu Kota Baru, Ini Syarat dan 27 Posisi yang Dibuka

Ia mengaku belum pernah ada rapat yang membahas tentang cetak ulang KTP DKI Jakarta jadi DKJ.

"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," kata Joko, mengutip Antara.

Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan DPRD untuk mengalihkan KTP secara digital dan dikonsultasikan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Joko menjelaskan perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. 

Baca Juga: Nama 3 Provinsi Baru di Papua Lengkap dengan Profil hingga Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kota

Sebab secara otomatis tulisan "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" diganti menjadi "Daerah Khusus Jakarta".

Demikian informasi tentang belum ada putusan KTP DKI Jakarta harus cetak ulang, jika DKI Jakarta bakal jadi Daerah Khusus Jakarta usai ibu kota pindah.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah