KTP DKI Jakarta Harus Cetak Ulang? DKI Jakarta Bakal Jadi Daerah Khusus Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

- 20 September 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi - KTP DKI Jakarta harus cetak ulang? Ketahui, DKI Jakarta bakal jadi Daerah Khusus Jakarta usai ibu kota pindah.
Ilustrasi - KTP DKI Jakarta harus cetak ulang? Ketahui, DKI Jakarta bakal jadi Daerah Khusus Jakarta usai ibu kota pindah. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY - KTP DKI Jakarta harus cetak ulang? Ketahui, DKI Jakarta bakal jadi Daerah Khusus Jakarta usai ibu kota pindah.

Status daerah ibu kota akan dilepas dari Jakarta. Hal ini berkaitan dengan pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan pemerintah akan membentuk Dewan Regional untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Antara.

Baca Juga: Profil Papua Barat Daya Provinsi ke-38 Indonesia: Nama Ibu Kota, Luas dan Batas Wilayah, hingga Sejarah

Ketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sudah dibahas di lingkungan Istana.

Dalam rapat RUU DKJ yang dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Lalu, bagaimana dengan nasib warga Jakarta? Apakah KTP DKI Jakarta harus cetak ulang setelah jadi DKJ?

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, cetak ulang KTP warga Jakarta setelah pergantian DKI ke DKJ butuh anggaran besar.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x