BERITA DIY - Simak informasi login ke link sscasn.bkn.go.id untuk cek formasi CPNS 2023 dan ketahui apa perbedaan PPPK dengan CPNS, berikut ini.
Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini kebutuhan pengadaan CPNS adalah sebanyak 28.903 formasi. Kemudian untuk pengadaan PPPK adalah sebanyak 243.593 formasi.
Proses pendaftaran seleksi ASN baik CPNS dan PPPK ini akan segera dibuka tepatnya besok Rabu, 20 September 2023. Masyarakat yang tertarik menjadi ASN bisa mengikuti seleksi tersebut.
Meski digelar bersamaan perlu diketahui bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Calon pendaftar hanya diperkenankan memilih satu formasi saja.
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebelum mendaftar sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu, perbedaan PNS dan PPPK, berikut ini agar tidak bingung harus memilih yang mana.
Perbedaan PPPK dengan CPNS
Berikut sejumlah perbedaan PPPK dengan CPNS yang dilansir dari laman indonesiabaik.id, selengkapnya.