PPPK
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Seseorang yang lolos diterima sebagai PPPK nantinya tidak akan mendapatkan hak jaminan pensiun seperti PNS, melainkan hanya mendapatkan hak sebagai berikut.
- Gaji
- Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau yang nanti setelah diangkat akan menjadi PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembian Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pengawai nasional.
Untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau PNS, masyarakat harus lulus tes seleksi penerimaan yang terdiri atas SKD dan SKB.
Selain itu, PNS nantnya juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan sejumlah hak lainnya, yaitu sebagai berikut.