Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengonfirmasi pada tahun 2023 bahwa BPUM tidak akan digulirkan lagi karena dinilai UMKM telah pulih.
Meskipun begitu, pemerintah belum menutup kemungkinan akan ada program bantuan lain jika situasi ekonomi memburuk.
Tapi tenang, ada kabar baik bagi pelaku UMKM. Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali digulirkan.
Program ini adalah bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat terdampak ekonomi.
Siapa Saja yang Bisa Menerima PKH?
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Siswa dari tingkat SD hingga SMA
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil dan nifas
- Lansia
UMKM juga berpotensi untuk mendapatkan bantuan ini asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Rincian Bantuan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 3.000.000
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000
- Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Cara Daftar PKH Online:
- Unduh Aplikasi: Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Registrasi: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan menggunakan data diri yang lengkap.
- Login: Setelah registrasi selesai, login ke aplikasi menggunakan user ID dan password yang telah dibuat.
- Menu Pilihan: Di dalam aplikasi, Anda akan menemukan berbagai pilihan menu seperti Profil, Cek Bansos, dan lain-lain.
- Daftar Usulan: Jika Anda berminat untuk menerima bantuan, klik pada menu 'Daftar Usulan.'
- Isi Data Diri: Lengkapi data diri, serta unggah foto selfie dan foto rumah Anda.
Program PKH menjadi angin segar bagi UMKM yang membutuhkan bantuan finansial di tahun 2023. Walaupun BPUM tidak lagi digulirkan, PKH bisa menjadi alternatif yang menjanjikan. Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, segeralah mendaftar!***