Hore 10 Juta Orang Dapat BLT hingga Rp 750 Ribu Non BSU September 2023, Cek di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 11 September 2023, 10:54 WIB
10 juta orang dapat BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023, cara cek online daftar penerima di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
10 juta orang dapat BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023, cara cek online daftar penerima di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY - Hore! 10 juta orang dapat BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023. Simak cara cek online daftar penerima tanpa BPJS Ketenagakerjaan, di sini.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan uang tunai atau BLT hingga Rp 750 ribu pada September 2023 ini, untuk 10 juta penerima, bukan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023 ini bisa diambil melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri, atau Kantor Pos.

Bantuan ini hanya akan diberikan kepada 10 juta orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BSU 2023 Kapan Cair? Ini Kata Kemnaker dan Cara Terbaru Dapat Uang 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Proses pendaftaran dan cek online daftar penerima BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023 ini tidak membutuhkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, siswa tidak perlu lagi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar 10 juta orang penerima bantuan ini.

Berikut rincian BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023 yang akan diberikan kepada 10 juta orang pada bulan ini:

1. BLT Rp 225 ribu untuk siswa SD/sederajat

2. BLT Rp 375 ribu untuk siswa SMP/sederajat

3. BLT Rp 500 ribu untuk siswa SMA/sederajat

4. BLT Rp 600 ribu untuk penyandang difabilitas berat dan lansia

5. BLT Rp 750 ribu untuk ibu hamil/nifas dan balita

Baca Juga: Selamat Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu September 2023, Daftar di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023 ini berasal dari Bansos PKH tahap 3 yang cair pada periode penyaluran Juli 2023 hingga bulan ini.

Bansos PKH ini sebenarnya cair empat kali dalam 1 tahun, yakni setiap 3 bulan sekali. Sehingga 10 juta orang penerima bantuan ini bisa dapat BLT hingga Rp 3 juta per tahun.

Bantuan ini jelas lebih besar jumlah dibandingkan dengan program BSU pada 2020-2022 untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang nominalnya sebagai berikut:

- BSU 2020: cair Rp 2,4 juta

- BSU 2021: cair Rp 1 juta

- BSU 2022: cair Rp 600 ribu.

Baca Juga: Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Dapat Uang Rp 2,4 Juta Non BSU 2023, Begini Cara Daftar Online

Sayangnya, BSU 2023 belum kunjung disalurkan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga September ini. Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek link BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat atau karyawan masih bisa dapat uang BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023, jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi cek bansos Kemensos.

Berikut syarat 10 juta orang yang bisa dapat BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023 atau Bansos PKH ini:

1. Bukan warga negara asing (WNA)

2. Bukan orang kaya raya atau berkecukupan

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Bukan ASN, Polri, dan TNI

Baca Juga: Selamat Karyawan dengan 5 Kriteria Ini Bisa Dapat Uang 5 Juta per Bulan Non BSU 2023, Yuk Daftar DI SINI

10 juta orang yang memenuhi syarat di atas bisa cek penerima Bansos PKH via link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Buka link tersebut. Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat. Lalu masukkan nama lengkap. Input kode huruf. Klik "Cari Data".

Setelah itu akan muncul informasi apakah masyarakat masuk daftar 10 juta orang penerima Bansos PKH atau BLT hingga Rp 750 ribu non BSU September 2023 ini, atau tidak.

Itulah 10 juta orang yang dapat BLT hingga Rp 750 ribu non BSU 2023 dan cara cek online daftar penerima di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah