Pergeseran Dalam Tradisi
Menariknya, dalam lingkup Nahdlatul Ulama (NU), telah terjadi pergeseran makna dari salat sunnah lidaf'il balaa ini.
Sebelumnya, salat ini diniatkan khusus untuk memperingati Rebo Wekasan.
Namun sekarang, ini lebih sering dianggap sebagai salat sunah biasa. Keputusan ini didasarkan pada musyawarah NU Jawa Tengah pada tahun 1978 di Magelang.
Selain salat dan doa, tradisi puasa juga biasa dilakukan. Tujuannya adalah untuk meminta perlindungan dari bencana dan marabahaya.
Dikatakan bahwa Rabu terakhir di bulan Safar dianggap sebagai hari yang sial, sehingga tradisi ini masih terus dijaga dan dilaksanakan hingga saat ini.
Hukum Salat Khusus Rebo Wekasan
Terdapat beberapa pandangan berbeda mengenai hukum dari salat khusus Rebo Wekasan atau tolak bala (Lidaf’il Bala).
Menurut keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 dan Muktamar NU ke-25, salat khusus ini dianggap haram, kecuali jika diniatkan sebagai salat sunnah mutlak atau salat hajat.
Pelaksanaan salat sunah ini bisa dilakukan pada waktu Dhuha atau setelah salat Maghrib dan terus berlanjut hingga pagi hari Rabu terakhir di bulan Safar. Salat ini biasanya terdiri dari empat rakaat dengan dua kali salam.