Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan target sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat. Kriteria penerima manfaat adalah sebagai berikut:
- Keluarga yang masuk dalam data terendah 25% dari kondisi sosial ekonomi di lingkungan tempat tinggalnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Terdaftar pada situs cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran Bantuan
BPNT disalurkan empat kali dalam setahun. Pemerintah berupaya keras untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan efektif. Ada tiga skema penyaluran yang bisa dipilih oleh penerima:
-
Ambil Sendiri di Kantor Pos: Penerima dapat mengambil dana bantuan di kantor Pos pada waktu yang telah ditentukan.
-
Distribusi ke Komunitas: PT Pos akan mendistribusikan bantuan ke tingkat komunitas, seperti RT, RW, kelurahan, dan banjar.
-
Antar Langsung ke Rumah: PT Pos akan mengantarkan langsung bantuan ke rumah penerima, khususnya untuk mereka yang memiliki keterbatasan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Jumlah bantuan yang diterima juga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per bulan jika diambil melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara, hingga Rp 400 ribu untuk pencairan selama dua bulan jika melalui PT Pos Indonesia.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah dari tingkat Provinsi hingga Desa sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik 'Cari Data'.