BERITA DIY- Nasabah takut DC ke rumah usai galbay atau gagal bayar pinjol bisa aman, OJK larang debt collector pinjaman online lakukan ini, cek selengkapnya hingga akhir artikel.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah badan yang akan melindungi masyakarat galbay pinjol yang menggunakan pinjaman online resmi yang memiliki izin dari teror DC.
Sebagaimana diketahui DC atau debt collector adalah salah satu hal yang ditakuti oleh nasabah galbay pinjol karena mereka bisa meneror ke rumah bahkan bisa menjatuhkan harkat dan martabat.
Oleh sebab itu, OJK menyarankan nasabah untuk menggunakan pinjol atau pinjaman online legal dan berizin agar tidak ada DC yang teror secara berlebihan bahkan Anda bisa melayangkan pengaduan apabila hal itu terjadi.
Pinjol adalah salah satu alternatif yang sering digunakan oleh masyarakat yang terdesak masalah uang saat ini. Hal itu karena pinjol sangat mudah digunakan online di HP.
Anda cukup berswafoto KTP di HP, uang pinjol akan cair langsung ke rekening yang Anda daftarkan, tidak seperi meminjam di Bank yang memiliki prosedur yang banyak.
Namun Anda perlu berhati-hati dibalik kemudahan dan limit yang ditawarkan oleh pinjaman online atau pinjol, karena sebagian besar pinjol legal atau ilegal memiliki DC yang akan menagih utang ke rumah.
Tidak hanya itu BI Checking Anda juga menjadi ancaman apabila nekat galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online dalam waktu yang lama.
Anda yang saat ini sedang dalam masa galbay, berikut adalah hal-hal yang dilarang OJK dilakukan oleh DC, sehingga debitur gagal bayar bisa aman:
1. Tidak memiliki identitas resmi
Apabila debt collector atau DC pinjol yang datang ke rumah Anda tidak memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol, maka Anda bisa melaporkan ke OJK.
Sebagai debitur itu adalah hak Anda untuk menanyakan identitas resmi dari DC, jika ia tidak bisa menunjukkan dicurigai itu adalah DC pinjol ilegal.
2. Tidak membawa surat penagihan
Hal ini sejalan dengan poin nomor satu, identitas dan surat penagihan pinjol wajib Anda tanyakan sebelum membayar utang ke DC yang ke rumah.
Selain itu, Anda bisa menanyakan juga dokumen-dokumen serta cicilan yang harus Anda bayarkan guna memastika penagihan tersebut memang tertuju untuk Anda.
3. Merendahkan harkat dan martabat debitur galbay
DC yang ke rumah untuk menagih utang harus tetap memiliki sopan santun ke debitur galbay. Namun jika ia merendahkan harkat dan martabat Anda, OJK siap menapung laporan pengaduan.
4. Menggunakan kekerasan
Poin nomor empat ini sangat fatal jika dilakukan oleh DC pinjol ke debitur galbay. Bukan hanya OJK yang akan mengecam, polisi juga siap turun tangan untuk membantu Anda.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol yang melanggar ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.
Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.
Sekali lagi penggunaan pinjol sebaiknya dihindari karena punya banyak risiko, bagi yang tetap ingin menggunakan pinjol alangkah lebih baiknya ukur kapasitas diri terlebih dahulu agar tidak terjadi galbay.
Demikian informasi mengenai nasabah takut DC ke rumah usai galbay atau gagal bayar pinjol bisa aman, OJK larang debt collector pinjaman online lakukan ini.***