3. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank
4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Sayangnya, BPUM 2023 tidak lagi diteruskan pada tahun ini. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi cek penerima BLT melalui link eform.bri.co.id.
Perlu diketahui juga bahwa link eform.bri.co.id (menu BPUM) maupun banpresbpum.id sudah tidak bisa diakses sejak tahun lalu.
Meskipun demikian, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali pada tahun 2023 ini, bukan berasal dari program BPUM 2023.
BLT Rp 600 ribu 4 kali non BPUM 2023 ini diberikan kepada pelaku UMKM bertanda khusus, yakni sudah lansia atau penyandang difabilitas yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di:
- link cekbansos.kemensos.go.id
- aplikasi cek bansos Kemensos
Pelaku UMKM bertanda khusus yang sudah lansia atau difabel bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH jika memenuhi syarat berikut ini: