BERITA DIY - Selamat pelaku UMKM bertanda ini dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali non BPUM 2023. Simak cara daftar dan cek penerima di sini bukan via link eform.bri.co.id.
Sebagaimana diketahui, pelaku UMKM sudah berulang kali mendapatkan BLT dari pemerintah, sejak tahun 2020 lalu, dengan nominal Rp 2,4 juta dan pada tahun 2021 senilai Rp 1,2 juta.
BLT untuk pelaku UMKM pada 2020 dan 2021 tersebut berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).
BPUM ini disalurkan kepada pelaku UMKM melalui BRI, BNI, dan lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Para pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima BPUM ini melalui eform.bri.co.id yang cair di BRI atau banpresbpum.id yang cair di BNI.
Berikut syarat pelaku UMKM yang bisa dapat BLT dari program BPUM dan terdaftar di eform.bri.co.id ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemilik usaha mikro atau UMKM