KIP yang dimiliki penerima PIP diberikan berdasarkan jasil pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE serta ditandai Layak PIP oleh sekolah pada Dapodik.
Jika Anda pemilik KIP tapi tidak berlaku, berarti Anda sudah tidak diusulkan mendapatkan PIP Kemdikbud 2023.
Pasalnya DTKS dan P3KE bersifat dinamis, setiap tahun akan ada penetapan ulang penerima KIP sebagai pembaharuan data.
Tapi jika Anda mendapati data hilang dari pip.kemdikbud.go.id padahal sebelumnya terdaftar. Terdapat kemungkinan data sedang di update oleh admin PIP Kemdikbud 2023, sehingga hilang sementara dari link SIPINTAR.
Itulah informasi data hilang atau tidak padan DTKS saat cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id lengkap dengan cara agar Rp 1 juta cair.***