1. Hubungi pihak sekolah untuk meminta surat keterangan aktivasi rekening
2. Pergi ke bank sesuai dengan bank yang tertera pada nominasi penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id
3. Datang ke bank dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening, Kartu Tanda Penduduk orang tua atau wali dan Kartu Keluarga
4. Mengambil nomor antrean customer service, tunggu giliran Anda
5. Utarakan tujuan Anda untuk aktivasi rekening SimPel, nanti Anda akan diminta untuk isi formulir pembukaan rekening SimPel.
Setelah aktivasi rekening, Anda hanya tinggal menunggu status SK Pemberian muncul di pip.kemdikbud.go.id yang menandakan dana sudah cair ke rekening.
Namun dari langkah-langkah di atas, terdapat peserta didik yang mengalami data hilang atau muncul notifikasi KIP tidak berlaku dan tidak padan DTKS.
Jika KIP tidak berlaku dan tidak padan DTKS Kemensos 2023 dikarenakan tidak semua penerima PIP memiliki KIP.