Berikut cara cek SKTP:
1. Buka portal info GTK di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan alamat email yang terdaftar beserta password, lalu klik “login”.
3. Setelah muncul tampilan awal info GTK, scroll ke bawah hingga menemukan menu Tunjangan Profesi Guru.
4. Perhatikan bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Jika nomor belum muncul, itu artinya TPG belum dapat dicairkan karena SKTP belum terbit.
5. Jika sudah terbit, maka cetak halaman info GTK untuk mencegah terjadinya kesalahan data saat pencairan
Faktor SKTP Belum Terbit
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbitnya SKTP:
1. Belum memiliki nomor registrasi guru (NRG). Kondisi ini umumnya dialami oleh guru yang sedang menempuh PPG prajabatan.