Syarat debitur perseorangan
- KTP untuk WNI; atau
- Paspor untuk WNA
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
Syarat debitur yang telah meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Syarat debitur badan usaha
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.
Cara cek BI Checking online:
Anda harus mengunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id/ dan memilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
Pada halaman ini, Anda harus memeriksa ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan kemudian klik "Selanjutnya".
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan dan klik "Selanjutnya" setelah data isian telah lengkap dan benar.
Kemudian, pemohon harus mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.