Sisa Tanggal Merah 2023 Usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, Kapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lagi?

- 18 Agustus 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi. Daftar sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri terbaru.
Ilustrasi. Daftar sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri terbaru. /PIXABAY/Darkmoon_Art

BERITA DIY - Berikut informasi sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, kapan hari libur nasional dan cuti bersama ada lagi?

Untuk diketahui, penetapan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Pemerintah.

HUT ke 78 RI menjadi satu-satunya hari libur nasional pada bulan Agustus 2023 ini lebih tepatnya pada hari Kamis, 17 Agustus.

Nah, apakah ada lagi libur nasional dan cuti bersama pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2023?

Baca Juga: Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus, Ada Berapa Hari?

Daftar hari libur nasional 2023

Usai tanggal merah 17 Agustus hari libur nasional HUT ke 78 RI, masih ada sejumlah hari libnas yang bisa digunakan liburan oleh para pekerja.

Untuk dicatat, libur 17 Agustus tidak diikuti oleh adanya cuti bersama HUT RI 2023. Tidak seperti pada kasus perubahan SKB 3 Menteri saat cuti bersama Idul Adha dan Idul Fitri 2023.

Pada liburan nasional Idul Fitri 2023 terjadi revisi masa liburan yang dilakukan pada 29 Maret 2023 lalu.

Kemudian, SKB 3 Menteri juga alami revisi pada 16 Juni 2023 untuk menambah cuti bersama Idul Adha 1444 H.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x