Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cek Daftar Hari Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri DI SINI
Sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
Sementara, sisa libur nasional 2023 antara lain:
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Lalu, sisa cuti bersama 2023 antara lain:
- 26 Desember: Hari Raya Natal.
Hingga sampai saat ini per 18 Agustus 2023, belum ada perubahan untuk menambah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis 28 September mendatang.
Diprediksi, libur nasional 28 September 2023 masih akan mempunyai hari kejepit nasional pada Jumat 29 September. Kecuali, jika pekerja bisa mengajukan cuti long weekend yaitu Jumat-Sabtu.
Demikianlah sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri.***