Sisa Tanggal Merah 2023 Usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, Kapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lagi?

- 18 Agustus 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi. Daftar sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri terbaru.
Ilustrasi. Daftar sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri terbaru. /PIXABAY/Darkmoon_Art

Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cek Daftar Hari Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri DI SINI

Sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2023

Sementara, sisa libur nasional 2023 antara lain:

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember: Hari Raya Natal.

Lalu, sisa cuti bersama 2023 antara lain:

- 26 Desember: Hari Raya Natal.

Hingga sampai saat ini per 18 Agustus 2023, belum ada perubahan untuk menambah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis 28 September mendatang.

Diprediksi, libur nasional 28 September 2023 masih akan mempunyai hari kejepit nasional pada Jumat 29 September. Kecuali, jika pekerja bisa mengajukan cuti long weekend yaitu Jumat-Sabtu.

Baca Juga: Kapan Hari Pramuka 2023 Diperingati? Apakah Termasuk Libur Nasional Atau Tanggal Merah? Cek Sejarah Pramuka

Demikianlah sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x