Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cek Daftar Hari Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri DI SINI

- 9 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - Apakah tanggal 18 Agustus 2023 cuti bersama, cek daftar cuti bersama dan hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri di sini.
Ilustrasi - Apakah tanggal 18 Agustus 2023 cuti bersama, cek daftar cuti bersama dan hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri di sini. /Pexels.com/@Towfiqu barbhuiya

BERITA DIY - Ketahui apakah tanggal 18 Agustus 2023 cuti bersama atau tidak lengkap dengan daftar hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri, berikut ini.

Sebentar lagi Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan RI 2023. Tepatnya pada besok Kamis, 17 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal peringatan HUT Kemerdekaan RI ini, pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional.

Pengumuman hari libur ini tercantum dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: SPESIAL Agustus: Pinjaman Online BRI Non KUR, 15 Menit Cair Rp500 Juta Bunga 0,7 Persen Tanpa Jaminan

Tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang memiliki hari libur di akhir pekan Sabtu dan Minggu terkait tanggal 18 Agustus 2023 apakah hari libur atau tidak serta ada cuti bersama atau tidak.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 Menteri pada akhir tahun 2022 yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.

SKB 3 Menteri tersebut kemudia diperbaruhi sebanyak dua kali untuk mengubah jadwal hari libur dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang terbaru, diketahui tidak ada jadwal cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2023. Artinya tanggal 18 Agustus seluruh karyawan baik swasta maupun PNS masuk kerja seperti biasa.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x