Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus, Ada Berapa Hari?

- 18 Agustus 2023, 09:42 WIB
Daftar sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023, ada berapa hari?
Daftar sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023, ada berapa hari? /Pexels.com/@Towfiqu barbhuiya

BERITA DIY - Info sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus, ada berapa hari? cek di sini.

Setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023, banyak yang mencari tahu sisa libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Ketahui selengkapnya daftar sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus.

Puncak peringatan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka berlangsung hikmat dan meraih. Selain pengibaran bendera, terdapat juga hiburan dengan penampilan dari Putri Ariani, M.A.C, dan Shine of Black.

Baca Juga: 18 Agustus 2023 Cuti Bersama Atau Tidak? Ini Tanggal Merah dan Libur Bulan Agustus

Adapun HUT ke-78 RI ditetapkan sebagai tanggal merah dan libur nasional. Aktivitas pembelajaran dan perkantoran diliburkan selama merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Setelah libur nasional HUT Kemerdekaan ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, masyarakat mulai mencari tahu hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2023.

Daftar hari libur nasional 2023

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, Pemerintah menetapkan 15 hari libur nasional sepanjang 2023. Sayangnya hanya ada dua libur nasional tersisa di tahun 2023, yaitu:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x